Sekretaris Perusahaan

MELI TANTRI


Warga Negara Indonesia, lahir di Medan, umur 54 tahun. Beliau menjabat sebagai Direktur Keuangan Perseroan sejak 1997. Beliau memperoleh gelar Dipl .-Wirt.-Inf, jurusan Business Informatic dari University Of Applied Science Karlsruhe, Jerman (1990-1995)

Beliau memulai karir di Perseroan sebagai Direktur Keuangan (1997-sekarang). Beliau menduduki jabatan di Entitas Anak sebagai Direktur di PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera (2019-Sekarang), Direktur di PT Hamparan Mutiara Hijau (2019-Sekarang) dan Direktur di PT Musi Andalan Sumatera (2019-Sekarang). Selain itu, beliau juga pernah menjadi Kuasa Direktur di Entitas Anak seperti di PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera (2015-2018), di PT Hamparan Mutiara Hijau (2015-2018) dan di PT Musi Andalan Sumatera (2016-2018)

 

Tugas dan Tanggung Jawab

 

Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) mempunyai tugas dan  tanggung jawab sebagai berikut:

1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal

2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal

3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang meliputi:

  • Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan
  • Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu
  • Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham
  • Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris, dan
  • Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisarisxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

4. Sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan umum lainnya

5. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungi Sekretaris Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan

6. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan dilarang mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan Perseroan

7. Dalam rangka mengingkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan

8. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi

9. Setiap infromasi yang disampaikan oleh sekretaris perusahaan kepada masyarakat merupakan informasi resmi Perusahaan

10. Mengelola Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi dan merecord Agenda, Minute, Kebijakan, Keputusan, dan data-data yang dihasilkan didalam Rapat Gabungan Komisari dan Direksi

11. Membantu Direksi dalam pemecahan masalah-masalah Perusahaan secara umum

12. Mengawasi jalannya aplikasi peraturan yang berlaku dengan tetap berpedoman pada prinsip GCG

13. Menata-usahakan serta menyimpan dokumen-dokumen Perusahaan

14. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau shareholder atas informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi perusahaan:

  • Laporan Keuangan Tahunan (Audited)
  • Laporan Kinerja Perseroan Tahunan (Annual Report)
  • Informasi Fakta Materi
  • Produk atau penemuan yang berarti (penghargaan, proyek unggulan, penemuan metode khusus, dll)
  • Perubahan dalam sistem pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen