Sekretaris Perusahaan

WANDY

Warga Negara Indonesia, Lahir di Jambi, Tahun 1975, beliau memperoleh gelar Sarjana Komputer dari Univeritas Bina Nusantara tahun 1997.
Perjalanan karir beliau dimulai sebagai Senior Software Consultant selama 8 tahun.
Ditahun 2003 mulai bergabung dengan PT. Pinago Utama yang berkarir lebih dari 10 tahun sebagai Finance General Manager.
Dan menjabat sebagai Direktur (2022-2023) di PT. Sriwijaya Nusantara Sejahtera, PT. Hamparan Mutiara Hijau dan PT. Musi Andalan Sumatera, semuanya adalah Entitas anak dari PT. Pinago Utama Tbk.
Beliau sampai dengan sekarang sudah bergabung di PT. Pinago Utama Tbk selama 21 tahun.

 

Tugas dan Tanggung Jawab

Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal

2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal

3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang meliputi:

Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan
Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu
Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham
Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris, dan
Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris
4. Sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan umum lainnya

5. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungi Sekretaris Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan

6. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan dilarang mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan Perseroan

7. Dalam rangka mengingkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan

8. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi

9. Setiap infromasi yang disampaikan oleh sekretaris perusahaan kepada masyarakat merupakan informasi resmi Perusahaan

10. Mengelola Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi dan merecord Agenda, Minute, Kebijakan, Keputusan, dan data-data yang dihasilkan didalam Rapat Gabungan Komisari dan Direksi

11. Membantu Direksi dalam pemecahan masalah-masalah Perusahaan secara umum

12. Mengawasi jalannya aplikasi peraturan yang berlaku dengan tetap berpedoman pada prinsip GCG

13. Menata-usahakan serta menyimpan dokumen-dokumen Perusahaan

14. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau shareholder atas informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi perusahaan:

a) Laporan Keuangan Tahunan (Audited)

b) Laporan Kinerja Perseroan Tahunan (Annual Report)

c) Laporan Kinerja Berkelanjutan Tahunan (Sustainbility Report)

d) Rilis Perusahaan

e) Pemberitahuan RUPS dan Hasil RUPS

f) Aksi Korporasi (Dividen Interim dan Dividen Final)

g) Informasi lainnya yang bersifat material dan penting